Followers

Front Aktivis NTB Minta 7 Tapol Papua Dibebaskan


Front Aktivis Nusa Tenggara Barat melakukan konferensi pers dan pernyataan sikap terkait permasalahan penegakan hukum terhadap Tujuh tahanan politik di tanah papua (Ferry Kombo,Alex Gobay,Hengki Hilapok,Irwanus Urabmabin,Buchtar Tabuni,Steven Itlay,Agus Kossay). 

Konferensi Pers dilaksanakan pada pukul 18.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA dengan melibatkan berbagai elemen Organisasi kemahasiswaan di Kota Mataram beserta puluhan mahasiswa Papua yang berdomisili di Kota Studi Mataram.

Front Aktivis NTB sendiri terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua Mataram (IMAPA-Mataram).

"Front ini terbentuk dikarenakan amarah bersama terkait proses Hukum yang tidak berkeadilan terhadap 7 Tahanan Politik, beserta persoalan-persoalan lama yang hingga hari ini masih menghantui tanah Papua" Ujar Al Mukmin, S.Pd., Ketua GMNI Cabang Mataram.

 

Front Aktivis NTB

Selanjutnya Ketua Imapa Mataram, Dedi Solly Yesnath,berujar bahwa "Proses Hukum ini sangat tidak adil, serta perlu ditinjau kembali. 

Kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang Dasar, pada hari ini justru dipelintir oleh rezim Jokowi dengan pasal makar untuk memenjarakan suara rakyat Papua"

Konferensi pers yang mengambil tempat di sekretariat PMKRI Cabang Mataram, dilanjutkan dengan pernyataan sikap beserta 5 tuntutan yaitu: 

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membebaskan 7 TAPOL (Tahanan Politik) tanpa syarat.

2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk membentuk Peradilan HAM di tanah Papua.

3. Menyerukan Pemerintah untuk mencabut operasi militer di tanah Papua.

4. Hentikan diskriminasi dan intimidasi kepada aktivis di Indonesia.

5. Hentikan politisasi yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk kepentingan pribadi.

Terkait tuntutan ini Ketua GMKI Prandy A. L. Fanggi, mengatakan bahwa persoalan Papua ini pada esensinya adalah persoalan HAM yang terus berulang-ulang.

"Sebagaimana sudah tercantum dalam tuntutan yang tidak kunjung selesai hingga hari ini, Presiden harus segera menyelesaikan persoalan inti ini, khususnya sebelum memasuki pembahasan Revisi UU Otsus" ujarnya.

Kemudian Ketua PMKRI Andreas Petrus Wakai, turut mengutuk keras putusan pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa khususnya mahasiswa Papua Presiden harus ikut memantau jalannya proses Hukum yang terkesan mengada-ada.

"Pemenjaraan terhadap aktivis Papua adalah bukti bahwa Rezim Jokowi terlihat tak ada bedanya dengan proses hukum sebelumnya yang selalu menggunakan instrumen dan aparatur penegak Hukum sebagai alat pemukul rakyatnya sendiri" ujar Andreas.

Pada Konferensi Pers itu Front Aktivis Mahasiswa NTB berjanji akan terus mengawal proses penegakan hukum beserta seluruh persoalan-persoalan HAM ditanah Papua.

"Adalah sebuah kewajiban bagi mahasiswa maupun seluruh rakyat Indonesia untuk terus memantau dan menyuarakan seluruh ketidakadilan yang terjadi di Bumi Papua hingga rakyat Papua mendapatkan keadlian yang setara dengan warga masyarakat di Provinsi lainnya" tambah Ketua GMNI Mataram.

 

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Front Aktivis NTB Minta 7 Tapol Papua Dibebaskan"