HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK MERDEKA BANGSA-BANGSA TERJAJAH
Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara ( all states) dan bangsa (peoples) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasibnya sendiri dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
Hak untuk nasib sendiri secara normatif telah diatur dalam berbagai instrument hukum internasional, antara lain, yaitu pasal 1 ayat (2) Piagam PBB ( Membangun hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakn-tindakan lain yang wajar untuk memperteguh perdamaian).
Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah.
Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diresmikan lagi oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa: “ Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)”.
dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan: Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”
Resolusi 2625 (XXV) Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, pada tanggal 24 Oktober 1970, menguatkan lagi Keputusan keputusan terdahulu mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah, dengan:
A. segala negara untuk membantu mengakhiri semua penjajahan dan membantu PBB dalam urusan ini.
B. Melarang semua negara memakai kekerasan untuk menghalangi bangsa-bangsa yang terjajah untuk mencapai kemerdekaan dan menentukan nasib diri mereka sendiri.
C. Memberi hak kepada segala bangsa yang terjajah untuk melawan segala macam bentuk kekerasan yang dipergunakan untuk menghalang-halangi hak mereka untuk menentukan nasib diri-sendiri dan merdeka, serta hak mereka untuk mendapat bantuan dunia dalam perjuangan ini.
(CPR) memang tidak dibedakan antara “ Right to dan Right of Self-determination” juga dalam praktik ,keduanya digunakan secara rancu. Sebenarnya terdapap dua jenis atau tingkatan penentuan nasib sendiri yaitu:
“Right to Self-Determination”, yang merupakan hak yang bersifat sekali dan tidak dapat dipecah, untuk membentuk suatu negara ( Integrasi atau asosiasi).
“Right of Self-determination”yang merupakan hak yang bersumber dan merupakan konsekuensi dari “Right to Self determination”,yaitu hak untuk menentukan bentuk negara (Republik atau Kerajaan ), Sistem Pemerintahan ( Presidensil atau Parlementer), Sistem ekonomi ( Centraly Planed economi” atau “ Market economy”, liberal atau terkontrol) sistem budaya tertentu, yang semuanya bersifat peraturan kedalam atau urusan kedalam suatu negara.
Dengan demikian, Pelaksanaan “right to self-determination” dapat diwujudkan melalui kemerdekaan dalam rangka membentuk atau mendirikan negara ( state) baik untuk membebaskan diri dari penjajahan, maupun untuk berintegrasi atau berasosiasi dengan negara lain . hal ini dilakukan hanya sekali untuk selamanya.
Sedangkan , Pelaksaan “right of self dertermination” dapat diwujudkan melalu berabagai tindakan negara ditujukan untuk ke dalam yang merupakan wewenang dari suatu negar yang berdaulat. Dalam konteks Indonesia , hal ini tersebut misalnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) dari negara berupa otonomi daerah dalam berbagai bidang agar penyelenggaran tidak bersifat sentralistik. Contohnya, Papua dan Aceh adalah daerah otonomi.
Kemerdekaan merupakan satu perwujudan dari hak untuk menentukan nasib sendiri. Menurut Charkes G. kemedekaan dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu kemerdekaan ke dalam dan keluar. Kemerdekaan ke dalam ( internal independence) meliputi dua aspek, yaitu kemerdekaan yang berkaitan dengan kebebasan dari negara untuk mengurus masalah- masalah dalam negerinya dan masalah-masalah lainnya mengenai kebebasan yang dilakuna dengan negara-negara lain. Adapun kemerdekaan keluar ( external indepedence) yaitu berkaitan dengan kekuasaan terbesar dari negara untuk menentukan hubungan yang dikehendaki dengan negara lain tanpa campur tangan dari negera ketiga.
Negara di samping mempunyai hak kedaulatan maupun kemerdekaannya ia juga mempunyai yuridiksi sepenuhnya terhadap wilayah atauu wilayah-wilayahnya sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikian, maka negara tersebut mempunyai hak penuh dalam mempertahankan keutuan wilayah
( territory integrity) dari segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Karena itu dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yuridiksi terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan merupakan kelengkapan dan ekslusif. Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua wilayah negara, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu,tanpa memandang nasionaitasnya\. Di samping itu, yuridiksi terhadap wiayahnya itu bersifat eksklusif, artinya tidak ada pihak mana pun termasuk negara lain yang mempunyai hak untuk memaksakan yuridiksi terhadap wilayahnya.
HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA
Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 merupakan Sumber hukum dan konstitusi tertinggi Negara Republik Indonesia. Sedangkan pembukaan UUD 1945 merupakan sumber daya motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya. Pembukaan juga merupakan sumber daya “cita-cita hukum” dan cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik di dalam lingkungan nasional maupun hubungan pergaulan bangsa- bangsa di dunia.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama mengatakanb “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segal bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Yang artinya Pembukaan UUD 1945 Kalimat “ bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa” yang berarti bahwa suatu pengakuan tentang nilai” hak kodrat”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makluk individu dan makluk social. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tidak sesuai dengan hakat kemunusiaan ( perikemanusiaan) dan hakikat adil
( perikeadilan). “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oeh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dengan kata lain bahwa isi makna alinea ini menyatakan bahwa yang pertama, Bangsa Indonesia berpendirian anti penjajahan; yang kedua, Bangsa Indonesia berpendirian bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; yang ketiga, bahwa Bangsa Indonesia bertekat akan berjuang menentang setiap bentuk penjajahan.
Indonesia Pro Terhadap Kemerdekaan Palestina Dari pada Kemedekaan Papua
UUD 1945 sebagai hukum dan konstitusi tertinggi Negara Repblik Indonesia dan merupakan sumber hukum tertinggi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Sebagai sebuah sumber hukum tertinggi, sudah barang tentu Negara Indonesia menegakkan sumber hukum ini dalam segala aspek kehidupan bangsa dan negara, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah Republik Indonesia di sisi lain mengamalkan bunyi kalimat pembukaan 1945 yang berbunyi bahwa “sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Artinya bahwa setiap bangsa di dunia harus merdeka dari segala macam bantuk penjajahan, kolonialisme, imperalisme dan lain-lain.
Maka sebagai bentuk implemenstasi dari bunyi kalimat di atas serta hukum internasional sehingga perjuangan pemerintah indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina belum selesai sehingga sudah masuk puluhan tahun. Kebijakan dan Politik Luar Negeri Indonesia, di satu sini adalah focus kebijakan pro terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Di bawah pemerintah Presiden Jokowidodo juga mmeberikan komitmen besar pada isu kedaulatan Palestina. Komitmen itu merupakan amat pembukaan UUD 1945 aline pertama di atas. Pemerintah Indonesia terus mengutkan keperpihakan pada palestina sebagai pihak yang masih relative lemah daya tawarnya di Perserikatan Bangsa- Bangsa ( PBB), di samping untuk melawan perubahan sikap beberapa negara yang bertentangan dengna Resolusi PBB. Terlebih ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump melakukan politik luar negeri yang mengakui Jerusalem sebagai Ibu kota Israel.
Pemrintah Indonesia juga masih memilih sisi strategis dalam penguatan Palestina diantaranya, secara social kemuasiaan melalui pelipatgandaan kontribusi Indonesia untuk pengunsi Palestina melalui UNRWA. Kemudian dalam bidang pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi pelajar Palestina, ada juga urusan media melalui rencana pembangunan rumah sakit oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) di Herbrom.
Sedangkan Papua sebagai sebuah bangsa memiliki ras tersendiri yakni ras Melanesia dan tentu memiliki hak yang di jamin oleh hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Sebagai sebuah bangsa yang mmeiliki ras tersediri serta keinginan terndiri untuk menentukan segala macam aspek, baik aspek ekonomi, politik dan social budaya.
Kemerdekaaan bangsa Papua yang dianeksasi oleh pihak Indonesia dengan Amerika dari tangan Belanda dengan berbagai macam kebijakan, baik kebijakan diplomasi antara negara besar seperti Amerika dan juga beberapa kebijakan dalam negeri seperti Trikora dan lain-lain.
Perembutan kedaulatan Bangsa Papua secara Politik oleh dua pihak yakni Amerika dengan Indonesia. Perampasan hak kemerdekaan ini melalui kebijakan dan prosedur catat hukum internasional. Sehingga perjuangan dan nasionalime orang Papua masih ada dan semakin tumbuh perjuangan kemerdekaan dari semua generasi.
Maka penulis perlu menyampaikan bahwa Papua sebagai sebuah bangsa tersendiri yang memiliki ras Melanesia serta punya keinginan politik kuat yakni mendirikan sebuah negara merdeka dan berdaulat di atas tanahnya sendiri. Bangsa Papua sebaga bangsa yang cerdas yang memiliki hak politik, ekonomi dan social budaya. Sebagai di nyatakan bahwa dalam pembukaan UUD 1945 sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Arinya bahwa setiap bangsa di dunia harus merdeka dari segala macam bantuk penjajahan, kolonialisme, imperaisme dan lain-lain.
Serta hukum internasional menyatakan bahwa Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara ( all states) dan bangsa (peoples) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang di anggap cocok. Hak untuk menentukan nasibnya sendiri dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
Refency : Hukum Ham dan Hukum Humaniter Internasional
0 Response to "HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK MERDEKA BANGSA-BANGSA TERJAJAH"
Post a Comment