Followers

HAK VETO POWER PEMILIK LIMA NEGARA

                          Penulis : Paskalis w

Hak veto atau veto power dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Dilansir dari situs resmi PBB, hak veto dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Mereka adalah: Amerika Serikat Inggris Rusia China Perancis Kelima negara itu bisa membatalkan keputusan yang dihasilkan Dewan Keamanan PBB.

Sejarah hak veto

 Hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural.
Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota. Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB. Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945). Setelah China bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak. Di Konferensi San Francisco yang melahirkan Piagam PBB, delegasi Amerika Serikat bersikukuh prinsip konsensus harus dicantumkan dalam piagam. Negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB. Senator AS Conally merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil, jika tak ada hak veto, maka tak ada PBB. "Silakan jika itu (menolak hak veto) yang Anda mau. Pulang dari konferensi ini dan sampaikan bahwa Anda berhasil menolak hak veto. Tapi apa jawaban Anda ketika ditanya 'Di mana Piagam PBB?" kata Conally. Di Piagam PBB, hak veto tidak disebutkan secara eksplisit. Namun di Pasal 27 disebut semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap. Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat Kritik terhadap hak veto Dalam perkembangannya, hak veto kerap digunakan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk melindungi kepentingannya sendiri. Seperti dikutip dari riset PBB, dari awal berdiri (1946) hingga Juli 2019, negara yang paling banyak menggunakan hak vetonya adalah Uni Soviet (kini Rusia) dengan 141 veto terhadap resolusi Dewan Keamanan. Menyusul AS (84), Inggris (32), Perancis (18), dan China (14). Penggunaan hak veto sangat bergantung pada kondisi politik. Di tahun 1960-an misalnya, ketika banyak negara-negara koloni memerdekakan diri, mereka memilih berseberangan dengan negara Barat. AS, Inggris, dan Perancis terpaksa menggunakan hak vetonya

Begitu pula ketika Perang Dingin di tahun 1970-an, AS dan Uni Soviet saling menggunakan hak veto. Setelah Perang Dingin berakhir dan Uni Soviet bubar, Dewan Keamanan jarang berbeda pendapat dan hak veto tak banyak digunakan. Dalam 10 tahun terakhir, hak veto banyak digunakan dalam menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Amerika Serikat kerap memveto keputusan yang mendukung Palestina dan merugikan Israel. Pada 20 Desember 2019, Rusia dan China memveto bantuan kemanusiaan untuk Suriah lewat perbatasan Irak dan Turki. Indonesia bersama banyak negara lain, berharap keistimewaan hak veto dihapus. Sebab, hak veto dinilai tidak demokratis.

Satu negara pemegang hak veto bisa mengacaukan kebijakan yang diputuskan Dewan Keamanan. PBB tak bisa menindak Israel sebab selalu diveto oleh AS. Juga langkah Rusia menganeksasi Crimea, tidak bisa dilawan sebab Rusia menggunakan hak veto untuk membela kepentingannya sendiri. Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, Indonesia berpandangan bahwa masyarakat internasional perlu mempertimbangkan penghapusan hak veto. Sembari terus menyuarakan hal tersebut, Indonesia juga mendukung inisiatif untuk membatasi penggunaan hak veto, misalnya, dengan tidak menggunakan hak veto untuk situasi yang secara jelas termasuk kejahatan kemanusiaan dan situasi humaniter. Karenanya, Indonesia mendukung usulan kelompok Accountability, Coherence, and Transparency (ACT) bagi perumusan Code of Conduct serta inisiatif Perancis dan Meksiko terkait pembatasan penggunaan veto

Amerika memveto Resolusi Indonesia

Amerika  memveto resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) soal aktivitas antiterorisme yang disponsori oleh Indonesia. Resolusi itu menyerukan penuntutan, rehabilitasi dan reintegrasi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas terorisme.

Dalam penjelasannya, seperti dilansir Associated Press, Selasa (1/9/2020), AS menyebut resolusi itu tidak menyerukan pemulangan militan asing kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan keluarganya dari wilayah Suriah dan Irak yang kini menampung mereka di kamp-kamp penampungan. Menurut AS, pemulangan militan asing ke negara asal mereka merupakan 'langkah awal yang krusial'.

Duta Besar AS untuk PBB, Kelly Craft, mencetuskan bahwa resolusi itu 'seharusnya dirancang untuk memperkuat tindakan internasional terhadap kontra-terorisme.' Craft menyebut bahwa resolusi itu 'lebih buruk daripada tidak ada resolusi sama sekali'.

Karena pandemi virus Corona (COVID-19) masih merajalela, sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB melakukan voting via email. Hasilnya menunjukkan 14 negara mendukung resolusi itu dan hanya AS yang satu-satunya menolak. Hasil voting diumumkan oleh Presiden Dewan Keamanan PBB saat ini, Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani.

Dalam pernyataannya menjelaskan kenapa AS menjatuhkan veto, Craft menekankan bahwa pemulangan dan pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang dilakukan militan ISIS dan keluarga mereka sangat penting agar mereka 'tidak menjadi inti dari ISIS 2.0'.

"Tidak dapat dipahami bahwa anggota lain dari dewan ini merasa puas dengan sebuah resolusi yang mengabaikan dampak keamanan dari meninggalkan teroris asing untuk merencanakan pelarian mereka dari fasilitas penahanan terbatas dan meninggalkan keluarga mereka untuk menderita di kamp tanpa bantuan, peluang atau harapan," jelas Craft.

Pekan lalu, Craft mengatakan bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump kecewa karena upaya Indonesia untuk menyusun 'sebuah resolusi yang berarti ... terhalang oleh penolakan anggota dewan untuk memasukkan repatriasi'.

 

Refency:

1. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/213000169/hak-veto-pbb-definisi-sejarah-dan-perdebatannya?page=all

2. https://news.detik.com/internasional/d-5155517/as-memveto-resolusi-antiterorisme-yang-disponsori-indonesia-di-pbb

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAK VETO POWER PEMILIK LIMA NEGARA"