Penulis : Paskalis w
Hak veto atau veto power dalam
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah hak istimewa yang dimiliki anggota
tetap Dewan Keamanan PBB. Dilansir dari situs resmi PBB, hak veto dimiliki oleh
lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Mereka adalah: Amerika Serikat Inggris
Rusia China Perancis Kelima negara itu bisa membatalkan keputusan yang
dihasilkan Dewan Keamanan PBB.
Sejarah hak veto
Hak veto diterapkan
di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB,
setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural.
Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.
Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat
membentuk PBB. Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni
Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks
(Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945). Setelah China bergabung,
keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan
yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak. Di Konferensi San
Francisco yang melahirkan Piagam PBB, delegasi Amerika Serikat bersikukuh
prinsip konsensus harus dicantumkan dalam piagam. Negara-negara kecil memprotes
hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB. Senator AS Conally
merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan
negara-negara kecil, jika tak ada hak veto, maka tak ada PBB. "Silakan
jika itu (menolak hak veto) yang Anda mau. Pulang dari konferensi ini dan
sampaikan bahwa Anda berhasil menolak hak veto. Tapi apa jawaban Anda ketika
ditanya 'Di mana Piagam PBB?" kata Conally. Di Piagam PBB, hak veto tidak
disebutkan secara eksplisit. Namun di Pasal 27 disebut semua urusan prosedural
Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap. Artinya,
jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat Kritik
terhadap hak veto Dalam perkembangannya, hak veto kerap digunakan oleh anggota
tetap Dewan Keamanan PBB untuk melindungi kepentingannya sendiri. Seperti
dikutip dari riset PBB, dari awal berdiri (1946) hingga Juli 2019, negara yang
paling banyak menggunakan hak vetonya adalah Uni Soviet (kini Rusia) dengan 141
veto terhadap resolusi Dewan Keamanan. Menyusul AS (84), Inggris (32), Perancis
(18), dan China (14). Penggunaan hak veto sangat bergantung pada kondisi
politik. Di tahun 1960-an misalnya, ketika banyak negara-negara koloni
memerdekakan diri, mereka memilih berseberangan dengan negara Barat. AS,
Inggris, dan Perancis terpaksa menggunakan hak vetonya
Begitu pula ketika Perang Dingin di tahun 1970-an, AS dan
Uni Soviet saling menggunakan hak veto. Setelah Perang Dingin berakhir dan Uni
Soviet bubar, Dewan Keamanan jarang berbeda pendapat dan hak veto tak banyak
digunakan. Dalam 10 tahun terakhir, hak veto banyak digunakan dalam
menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Amerika Serikat kerap memveto keputusan
yang mendukung Palestina dan merugikan Israel. Pada 20 Desember 2019, Rusia dan
China memveto bantuan kemanusiaan untuk Suriah lewat perbatasan Irak dan Turki.
Indonesia bersama banyak negara lain, berharap keistimewaan hak veto dihapus.
Sebab, hak veto dinilai tidak demokratis.
Satu negara pemegang hak veto bisa mengacaukan kebijakan yang diputuskan Dewan
Keamanan. PBB tak bisa menindak Israel sebab selalu diveto oleh AS. Juga
langkah Rusia menganeksasi Crimea, tidak bisa dilawan sebab Rusia menggunakan
hak veto untuk membela kepentingannya sendiri. Dikutip dari situs Kementerian
Luar Negeri, Indonesia berpandangan bahwa masyarakat internasional perlu
mempertimbangkan penghapusan hak veto. Sembari terus menyuarakan hal tersebut,
Indonesia juga mendukung inisiatif untuk membatasi penggunaan hak veto,
misalnya, dengan tidak menggunakan hak veto untuk situasi yang secara jelas
termasuk kejahatan kemanusiaan dan situasi humaniter. Karenanya, Indonesia
mendukung usulan kelompok Accountability, Coherence, and Transparency (ACT)
bagi perumusan Code of Conduct serta inisiatif Perancis dan Meksiko terkait
pembatasan penggunaan veto
Amerika memveto Resolusi Indonesia
Amerika memveto
resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
soal aktivitas antiterorisme yang disponsori oleh Indonesia. Resolusi itu menyerukan penuntutan, rehabilitasi
dan reintegrasi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas terorisme.
Dalam penjelasannya, seperti dilansir Associated Press,
Selasa (1/9/2020), AS menyebut resolusi itu tidak menyerukan pemulangan militan
asing kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan keluarganya
dari wilayah Suriah dan Irak yang kini menampung mereka di kamp-kamp
penampungan. Menurut AS, pemulangan militan asing ke negara asal mereka
merupakan 'langkah awal yang krusial'.
Duta Besar AS untuk PBB, Kelly Craft, mencetuskan bahwa
resolusi itu 'seharusnya dirancang untuk memperkuat tindakan internasional terhadap
kontra-terorisme.' Craft menyebut bahwa resolusi itu 'lebih buruk daripada
tidak ada resolusi sama sekali'.
Karena pandemi virus Corona (COVID-19)
masih merajalela, sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB melakukan
voting via email. Hasilnya menunjukkan 14 negara mendukung resolusi itu dan
hanya AS yang satu-satunya menolak. Hasil voting diumumkan oleh Presiden Dewan
Keamanan PBB saat ini, Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani.
Dalam pernyataannya menjelaskan kenapa AS menjatuhkan veto,
Craft menekankan bahwa pemulangan dan pertanggungjawaban atas tindak kejahatan
yang dilakukan militan ISIS dan keluarga mereka sangat penting agar mereka
'tidak menjadi inti dari ISIS 2.0'.
"Tidak dapat dipahami bahwa anggota lain dari dewan
ini merasa puas dengan sebuah resolusi yang mengabaikan dampak keamanan dari
meninggalkan teroris asing untuk merencanakan pelarian mereka dari fasilitas
penahanan terbatas dan meninggalkan keluarga mereka untuk menderita di kamp
tanpa bantuan, peluang atau harapan," jelas Craft.
Pekan lalu, Craft mengatakan bahwa pemerintahan Presiden AS
Donald Trump kecewa karena upaya Indonesia untuk menyusun 'sebuah resolusi yang
berarti ... terhalang oleh penolakan anggota dewan untuk memasukkan
repatriasi'.
Refency:
1. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/213000169/hak-veto-pbb-definisi-sejarah-dan-perdebatannya?page=all
2. https://news.detik.com/internasional/d-5155517/as-memveto-resolusi-antiterorisme-yang-disponsori-indonesia-di-pbb
0 Response to "HAK VETO POWER PEMILIK LIMA NEGARA"
Post a Comment