Followers

JOKOWI MELANGGAR PRINSIP NON INTERFERENCE ASEAN DEMI KEMANSIAAN DI MYANMAR

 

              ( Dok: Dw)

Penulis : Paskalis w


Negara-negara di Asia Tenggara membentuk organisasi untuk mewadahi kerja sama antar negara di kawasan ini dengan nama ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Hingga saat ini, anggota organisasi ini telah mencapai 10 negara. Awal mula terbentuknya ASEAN yaitu dengan hadirnya lima negara pendiri di Bangkok, Thailand pada 8 Agustus 1967. Pada tanggal tersebut, kelima negara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) menandatangani Deklarasi Bangkok. Momen itu sekaligus dijadikan sebagai hari lahirnya ASEAN. 

Seiring waktu, terjadi penambahan anggota yang dimulai dengan bergabungnya Brunei Darussalam (8 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli 1997) dan Kamboja (30 April 1999).

 Di sisi lain, meski secara geografis Timor Leste terletak di wilayah Asia Tenggara, namun hingga saat ini permohonan keanggotaan negara tersebut yang sudah diajukan sejak 2011, masih dalam pembahasan sepuluh negara anggota ASEAN. Terbentuknya ASEAN didasari atas keinginan kuat untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil, dan sejahtera. Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi rawan konflik yang terjadi di kawasan ini pada 1960-an. Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan di masing-masing Negara.

KONFLIK INTERNAL  DAN PRINSIP NON INTERFRENCE  ASEAN

ASEAN memiliki sebuah norma dan prinsip dalam persahabatan dan kerjasama antara Negara-negara anggoto. Perjajian persahabatan ASEAN yaitu perjanjian persabahatan dan kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation ) yang ditandatangi pertama kali di bali pada tahun 1976 yang sering disebut sebagai wujud dari nilai-nilai global yang mendasari pembentukan organisasi ASEAN.

Dalam pertemuan di Bali Negara-negara anggoto ASEAN sepakat untuk:

1.Saling menghormati kemerdekaan, kedualatan, dan integritas wilayah semua bangsa

2.Setiap Negara berhak memelihara keberadaannya dari campur tangan, subversi, kekerasan dan kekuatan luar

3.Tidak mencampuri urusan dalam Negara lain

4.Menyelesaikan perbedaan pendapat dan pertikaian dengan jalan damai

5.Menolak ancamana penggunaan kekerasan.

Itu prinsip dasar dari norma organisasi ASEAN bahwa adanya saling menghormti kemerdekaan,kedaulatan,tidak mencampuri urusan dalam Negara lain dan menyelesaikan perbedaan pendapat serta menolak ancaman penggunaan kekerasan.

Prinsip dan norma itulah yang kemudian penjadi pemandu dan mengaid Negara-negara anggoto ASEAN dan kemudian bagaimana Negara itu bertindak.

Prinsip dan norma sebuah organisasi adalah kunci dan petunjuk untuk melakukan sesuatu. Nanpa norma dan prinsip yang miliki oleh organisasi maka dalam perjalaannnya akan mengalami banyak kendala dan masalah.

Berdasarkan beberapa prinsip atau norma ASEAN di atas, dan jika kita bertanya” apakah desakan jokowi ke Myanmar melanggar prinspi ASEAN itu?

Pernyataan beberapa minggu  yang lalu dalam sebuah  video  Jokowi yang mengatakan saya atas nama pribadi dan   rakyat Indonesia bahwa pemerintah Indonesia sangat berduka cita dan simpati yang dalam kepada para korban dan keluarga korban akibat penggunaan kekerasan sangat mendalam atas semua korban kekerasan di Myanmar dan Indonesia  mendesak agar penggunaan kekerasan di Myanmar segera dihentikan sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan.keselamatan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama. Indonesia juga mendesak agar dialog agar rekonsiliasi segera dilakukan untuk memulihkan demokrasi, untuk memulihkan perdamaian dan untuk memulihkan stabilitas keamanan".

Dari isi kemanusiaan, semua orang akan bersimpati atas persoalan yang terjadi di Myanmar akibat penggunaan kekerasan yang militer lakukan di Myanmar.

Tapi kalo kita melihat dari prinsip dan norma ASEAN bahwa adanya narma non interference atau tidak mencampuri urusan Negara lain. Ini artinya bahwa tindakan desakan jokowi ke Myanamar adalah bentuk tidakan mencampuri urusan dalam masalah yang terjadi di Negara Myanmar. Dan itu adalah bukti bahwa jokowi melanggar kedaulatan Negara atau yang disebut prinsip non interference.

Sebagaimana yang dijelaskan bahwa dokrin non intervensi ini menjadi alasan dasar bagi Negara anggoto ASEAN untuk : 1. Berusaha agar tidak melakukan penilian kritis terhadap kebijakan pemerintah Negara anggota terhadap rakyatnya masing-masing agar tidak menjadi penghalang bagi keberlan   gsungan organisasi ASEAN. 2. Mengingatkan Negara-negara anggota lain yang melanggar prinsip tersebut. 3. Menentang pemberian perlindungan bagi kelompok oposisi Negara lain. 4. Mendukung dan membantu Negara anggota lain yang sedang menghadapi gerakan anti kemapaman.   

Maka sepatutnya Indonesia sebagai Negara anggota ASEAN patuhui  prinsip non interference ASEAN. Bukan kemudian jadi pahlawan kemanusaian di Negara lain sehingga dengan mudanya melanggar prinsip itu.


Refenci :

 https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/negara-negara-asean#:~:text=Hingga%20saat%20ini%2C%20anggota%20organisasi,dan%20Thailand)%20menandatangani%20Deklarasi%20Bangkok.

Dr. BAMBANG CIPTO, MA ( 32) HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JOKOWI MELANGGAR PRINSIP NON INTERFERENCE ASEAN DEMI KEMANSIAAN DI MYANMAR"